12 Gadis Belia Menjadi Korban Trafficking
Setelah hari kemarin saya posting tentang Foto Cover Majalah Porno Jepang Dewasa Mirip Ariel dan Luna dan Sex Bulk 500 People Porn Record Book, maka hari ini saya akan update artikel terbaru lagi, yaitu 12 Gadis Belia Menjadi Korban Trafficking.
Aparat Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengamankan 12 calon tenaga kerja wanita (TKW) dari tempat penampungan di Jalan Pengadegan Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu 15 Desember 2010.
Belasan perempuan ini diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Komisaris Budi Irawan menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan calon TKW berinisial NF, 17 tahun yang kabur dari tempat penampungan karena merasa terisolir dan diabaikan. "NF kemudian melapor ke Polsek Pancoran," katanya.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu. Kemudian dilakukan penggerebekan ke tempat penampungan PT WSD yang beralamat di Jalan Pengadegan Barat, Pancoran.
"Di situ, kami mendapatkan ada 12 perempuan, lima di antaranya masih di bawah umur," ungkap dia.
Kedua belas wanita itu berasal dari Sukabumi, Ponorogo, Cianjur, Bogor dan Madiun. Para korban diimingi-imingi untuk bekerja di luar negeri dengan penghasilan besar. "Mereka di sana terisolir, tidak boleh ke mana-mana," tuturnya.
Kemudian, sambung dia, petugas langsung membawa 12 wanita itu ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dan nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial.
Menurutnya, kepolisian masih melakukan penyelidikan ke kantor pusat PT WSD yang beralamat di Cilengsi, Bogor. "Kami masih mendalami administrasi perusahaan tersebut apakah legal atau tidak," imbuhnya.
Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki siapa sponsor calon TKW yang sudah menyerahkan 5 TKW yang berada di bawah umur itu. "Nanti penyidik mungkin akan ke daerahnya masing-masing korban untuk mengetahui siapa yang menyuruh anak-anak itu bekerja," katanya.
Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika ditemukan adanya indikasi perdagangan anak, tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman maksimal 17 tahun atau Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Source : metro.vivanews.com
Jika Bermanfaat di SHARE dan LIKE FACEBOOK yah jangan lupa COMMENTNYA Terima kasih Atas Kunjungannya.
16 December 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment