22 November 2010

Hasil Laporan Sidang Pertama Ariel

Hasil Laporan Sidang Pertama Ariel – trik-tipsblog.blogspot.com, Kasus Ariel yang di sidang pada hari ini (22/11/2010) di Pengadilan Negeri Bandung, diadakan secara tertutup. Sejumlah penggemar Ariel , personil peterpan, para wartawan, dan kekasihnya Luna Maya terlihat menghadiri persidangan itu. Namun sayangnya, bagi para wartawan dan para penggemar Peterpan dilarang untuk masuk dalam ruang persidangan Ariel. Ini dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan sidang dengan tenang, tertib dan aman dari hal-hal yang tidak diinginkan. Luna Maya tiba di pengadilan pada pukul 18.22 WIB ditemani dengan adik rocker Ahmad Albar, yaitu Camelia Malik dengan menggunakan mobil Toyota Alphard B 8231 UNA.

Untuk mendapatkan hasil daripada laporan persidangan Ariel ini, para wartawan yang berasal dari Jakarta dan Bandung pun sudah menunggu di Pengadilan Negeri Bandung sejak kemarin sore. Artis senior Camelia Malik yang mendampingi Luna Maya mengatakan, selaku musisi dia memberikan dukungan kepada rekannya yang tengah menghadapi sidang perdana kasus penyebaran video porno itu.

Saat persidangan dimulai, para wartawan diminta untuk keluar. Terlihat Ariel memasuki ruang sidang saat itu, namun sempat terjadi aksi saling dorong antara aparat kepolisian dengan para wartawan, bahkan beberapa kamera wartawan terlihat ditangkis saat mereka hendak berusaha mengabadikan momen Ariel memasuki ruang sidang. Setelah tidak ada lagi satupun wartawan di dalam ruang sidang, Hakim yang diketuai oleh Singgih segera membacakan agenda pembacaan dakwaan. Saat itu, Ariel terlihat sangat tegang dan terus menundukkan kepalanya.

Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Ariel, OC Kaligis mengatakan sudah menyiapkan dua berkas eksepsi yang diperkirakan tebalnya antara 80 sampai 100 lembar. Akhirnya persidangan selesai pada pukul 11.00 WIB dan Ariel terlihat keluar saat persidangan. Sempat terjadi kericuhan saat Ariel keluar dengan para wartawan yang ingin mengambil gambar Ariel.

Ariel dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 56 KUHP, serta pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Source : harianberita.com

No comments:

Post a Comment