17 February 2010

Tolak RPM Konten, Kominfo akan Disomasi

Segenap perwakilan elemen masyarakat internet di Indonesia menyatakan sikap menolak disahkannya Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Konten Multimedia.

"Kami menolak tegas RPM Konten, bukan hanya minta direvisi," kata Valens Riyadi dari Asosiasi Penyenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam jumpa pers di Hotel Akmani.

Penolakan dinyatakan bukan hanya dari pihak APJII sebagai pemilik infrastruktur dan penyelenggara akses internet saja, namun juga segenap elemen masyarakat internet lainnya.

Hadir dalam kesempatan ini adalah perwakilan dari blogger oleh Enda Nasution, Danny Oei dari situs forum komunitas Kaskus, Margiyono sebagai koordinator advokat Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Arief Ariyanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, serta sejumlah perwakilan situs media online.

Segenap masyarakat internet Indonesia ini menyatukan suaranya menolak disahkannya RPM Konten di mana uji publiknya akan berakhir 19 Februari 2010 ini.

Menurut Margiyono, jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih tetap mengesahkan peraturan menteri tentang konten multimedia tersebut, mereka akan mengambil langkah hukum.

"Langkah pertama, kami akan somasi terbuka. Kalau masih tetap tak dianulir, kami akan minta uji materi ke Mahkamah Agung," ancamnya.

Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto sebelumnya menyatakan RPM ini masih dalam pembahasan uji publik. Ia memberi sinyal ada kemungkinan rancangan ini direvisi.

"Namun belum ada putusan apa pun sampai uji publik selesai. Bisa saja direvisi atau tidak. Kami belum bisa memastikan. Tunggu saja nanti," jelasnya saat dihubungi.

RPM tentang konten yang kontroversial ini ditolak karena dikhawatirkan akan menjerat penyelenggara jasa internet, pemilik blog, pemilik situs berita online, forum komunitas internet, serta penyelenggara konten lainnya.

Anggota Komisi I DPR-RI Ramadhan Pohan juga turut mempertanyakan adanya ancaman sanski berlapis dalam RPM Konten Multimedia ini, di mana Menkominfo dapat mengenakan sanksi administratif namun tetap tidak akan menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

"Ini harus diklarifikasi, minimal ke Komisi I DPR-RI sebagai mitra Kemenkominfo. Kami akan memanggil mereka dalam waktu dekat," tandas Ramadhan.

SUMBER : detik.com

No comments:

Post a Comment